Perubahan Nama Program Studi Ilmu Administrasi Negara Menjadi Administrasi Publik
Dengan inii kami umumkan kepada masyarakat, alumni, mahasiswa dan instansi terkait bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Republik Indonesia Tanggal 19 Juli 2021, Nomor: 322/E/O/2021 Tentang PERUBAHAN NAMA PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA PROGRAM SARJANA MENJADI PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK PROGRAM SARJANA DAN PROGRAM STUDI ILMU HUKUM PROGRAM SARJANA MENJADI PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA PADA UNIVERSITAS PANJI SAKTI DI KABUPATEN BULELENG YANG DISELENGGARAKAN OLEH YAYASAN KORPRI PANJI SAKTI.
Pada saat keputusan ini mulai berlaku
- Peringkat akreditasi program studi sesuai dengan keputusan yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandidri dan
- Penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud yang diselenggarakan sebelum keputusan meneteri ini ditetapkan dinyatakan sah dan wajib menyesuaikan dengan keputusan menteri ini
- Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan demikian peringkat AKREDITASI yang diperoleh sebelum adanya perubahan program studi ini tetap berlaku, sampai ada perubahan peringkat melalui Badan Akreditasi nasional Perguruan Tinggi selanjutnya. Pemberian gelar Sarjana Sosial (S.Sos) pada Program Studi Sebelumnya berubah menjadi Sarjana Administrasi Publik (S.AP) Bersama ini kami lampirkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 322/E/O/2021.
Dekan
TTD
Dr. Gede Sandiasa, S.Sos, M.Si